Banyuwangi - Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, yang resah karena ulah penagih utang (debt collector) tidak prosedural, sudah mengadu kepolisian. Meski tidak ada laporan resmi, namun Polsek Cluring telah mengambil langkah-langkah pencegahan terkait pengaduan itu.
Kapolsek AKP Agus Priyono memerintahkan kepada anggotanya termasuk Bhabinkamtibmas Desa Sraten agar melakukan penyelidikan perkaran tersebut.
"Walaupun warga belum datang kembali untuk melapor, kami tetap melakukan tindakan persuasif terhadap kejadian ini. Kami juga segera melakukan penyelidikan apakah dalam kasus ini ada tindakan kriminal," kata AKP Agus, Sabtu (5/3/2022).
Secara terpisah, Kepala Desa Sraten Rahman Mulyadi menjelaskan gara-gara perilaku tukang tagih dari salah satu koperasi simpan pinjam (KSP), warga Sraten ada yang sampai pisah ranjang.
Baca juga:
Berniat Menagih Utang, Warga Sidoarjo Malah Dikeroyok
Baca Juga: Geruduk Polsek Cluring Banyuwangi, Warga Adukan Penagih Utang Bank Cicil
"Gara-gara ditagih utang tengah malam, ada yang bertengkar dengan suaminya sampai mereka pisah ranjang," jelasnya.
Baca juga:
Debt Collector Ini Diringkus Polisi usai Hajar Suami Nasabah
Rahman mengaku juga telah membuat spanduk bertuliskan larangan bagi tukang tagih tidak persedural masuk kampung. Spanduk tersebut akan dipasang di 20 titik gang jalan kampung Desa Sraten.
"Kita pasang spanduk yang melarang tukang tagih tidak persedural itu masuk kampung kita. Itu segera kita pasang 20 titik jalan gang Desa Sraten," tegasnya.