Pixel Codejatimnow.com

Muhammadiyah Jatim Siap Polisikan Perusak Papan Organisasinya di Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim, Masbuhin (tengah) bersama Ketua PWM Jatim Saad Ibrahim (baju batik) saat konferensi pers di Surabaya, Senin (7/3/2022) - (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim, Masbuhin (tengah) bersama Ketua PWM Jatim Saad Ibrahim (baju batik) saat konferensi pers di Surabaya, Senin (7/3/2022) - (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim bakal melaporkan kasus perusakan papan nama organisasinya di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ke Polda Jatim.

"Kami akan melaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah," terang Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim, Masbuhin saat konferensi pers di Surabaya, Senin (7/3/2022).

Masbuhin menyebut, ada sekitar 10 orang yang akan dilaporkan ke Polda Jatim terkait insiden tersebut.

"Ahli waris sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang yang melakukan perusakan papan nama tersebut," jelas Masbuhin.

Menurut Masbuhin, saat ini PWM Jatim telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolresta Banyuwangi.

"Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus perusakan ini tidak memiliki keterkaitan dengan benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalahkan," tambahnya.

Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim juga akan melakukan gugatan secara perdata.

Baca juga:
PBNU Kecam Penyerangan Kantor PCNU Lamongan: Harus Diusut Tuntas!

"Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah," tegas dia.

Pihak Muhammadiyah secara administrasi juga akan mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri atas perusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di Banyuwangi.

"Insiden Tampo merupakan insiden kesepuluh yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum," pungkas Masbuhin.

Baca juga:
Usut Kasus Penyerangan Kantor PCNU Lamongan, Polisi Sisir CCTV

Untuk diketahui, perusakan papan nama organisasi Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah itu viral setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video tampak sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama itu.

Akibatnya fasilitas yang rusak adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.