Pixel Code jatimnow.com

10 Pesilat Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan Penjara

Editor : Bramanta  
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 10 pesilat yang melakukan perusakan Polsek Watulimo. Para terdakwa divonis 6,5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo oleh 10 terdakwa pesilat digelar di Ruang Cakra PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Sidang dibagi menjadi dua tahap berdasarkan kasusnya. Dalam sidang pertama terdakwa Novan Riono dan Wahyu Eka sebagai provokator dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 bulan penjara.

Sedangkan dalam sidang kedua, delapan terdakwa yang melakukan perusakan Polsek Watulimo yakni Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya divonis hakim 6 bulan 15 hari penjara.

Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 10 bulan hingga 1 tahun 2 bulan.

Usai mendengarkan putusan mejelis hakim, terdakwa sempat menangis haru dan sujud syukur dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ummi Habsyah mengaku menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Maka pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga:
Program Sekolah Rakyat Untuk Jenjang SMP di Trenggalek Tinggi Peminat

"Kami sangat bersyukur dan merasa putusan hakim telah adil," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Pihaknya akan melaporkan hasil sidang putusan kepada Kejati Jawa Timur.

"Kami masih pikir-pikir. Setelah ini kami akan laporkan kepada kejati, apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Baca juga:
Diduga Karena Lalai, Pabrik Penggorengan Tahu di Trenggalek Terbakar

Diketahui, pada akhir Januari 2025 lalu, ratusan anggota perguruan silat mendatangi kantor Polsek Watulimo Trenggalek. Mereka meminta agar polisi membebaskan temannya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Namun karena tuntutan ratusan pesilat itu tidak dikabulkan, membuat massa emosi dan melakukan perusakan kantor polisi.

Akibatnya, kantor Polsek Watulimo mengalami kerusakan dan sejumlah anggota mengalami luka akibat lemparan batu dari massa.