jatimnow.com - Belasan tersangka kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek telah ditahan di Mapolda Jatim. Sebab, kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta mengatakan, sebelumnya tim gabungan Jatanras Polda Jatim dan Polres Trenggalek telah menangkap 12 tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Watulimo. Para tersangka merupakan provokator dan pelaku pelemparan batu.
"Mereka yang medorong massa untuk menyerang dengan melempari batu ke kantor Polsek," ujarnya, Kamis (30/01/2025).
Indra mengungkapkan, saat ini tim gabungan terus melakukan pendalaman atas kasus anarkis yang dilakukan masa dari sebuah perguruan pencak silat tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lagi.
"Proses pengembangan masih terus kita lakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ungkapnya.
Baca juga:
Buntut Penyerangan Polsek Watulimo, Pemkab Trenggalek Ancam Bekukan Kegiatan Pencak Silat
Sementara itu, Ketua Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama (IPSNU) Pagar Nusa Trenggalek, Amin Tohari mengecam keras atas tindakan anarkis hingga merusak fasilitas Kantor Polsek Watulimo Trenggalek.
Amin mengatakan, tidak ada intruksi dari Organisasi IPSNU Pagar Nusa Trenggalek terkait pengumpulan massa di Polsek Watulimo.
"Kami terus terang tidak tau dengan kegiatan malam itu. Apalagi, yang datang bukan cuman orang Trenggalek saja," pungkasnya.
Baca juga:
Mapolsek Watulimo Trenggalek Diserang Oknum Perguruan Silat, 3 Polisi Terluka
Sebelumnya, pada Selasa (21/01/2025) dini hari, terjadi insiden perusakan Kantor Polsek Watulimo Trenggalek yang dilakukan oleh masa dari sebuah perguruan pencak silat. Insiden tersebut berawal ketika massa perguruan pencak silat meminta polisi membebaskan temannya yang ditangkap karena kasus penganiayaan.
Kericuhan tidak bisa terbendung, dan membuat massa perguruan pencak silat melakukan tindak anarkis. Polisi segera melakukan tindakan tegas dengan membubarkan ratusan anggota perguruan pencak silat tersebut.