Mojokerto - Samino Putra, penabur racun dalam kopi yang sebabkan istri dan satu pembeli keracunan di warung kopi Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman mati.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, setelah anggota melakukan identifikasi dan penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan.
"Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, ditemukan kejanggalan dan ada keterangan dari anak dan tetangga korban. Dilakukan konfrontasi keterangan-keterangan kemudian kita yakinkan bahwa ini adalah peristiwa pidana adalah perencanaan pembunuhan," kata Rofiq, Selasa (8/3/2022).
Baca juga:
- Dua Orang Keracunan Usai Minum Kopi di Mojokerto, Diduga Diracuni
- Keracunan Usai Minum Kopi di Mojokerto, Pelaku Dipastikan Suami Pemilik Warung
Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa suami korban yang melakukan tindakan percobaan pembunuhan yang terencana dengan menaruh racun tikus.
Baca juga:
Sejarah Munculnya Latiao di Cina, Komposisi dan Alasan Ditarik BPOM
"SP itu diduga kuat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi kecemburuan terhadap istri yang hari-hari melayani orang yang beli kopi, di situ dia mungkin merasa tidak terlayani," terangnya.
Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, tersangka menaruh racun tikus itu ke bubuk kopi yang dijual ke pembeli.
"Hasil rekonstruksi kita ini, dia baru memasukkan kopi itu di sekitar durasinya antar jam 1.30 sampai jam 2 pagi dia memasukkan racun itu ke serbuk kopi kemudian pagi hari baru dua orang yang mengkonsumsi," tukasnya.
Baca juga:
Puluhan Warga Blitar Keracunan Ikan Gurami Bakar
Menurut alumni Akpol 2001 ini, tersangka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP subsider pasal 53 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara karena merencanakan pembunuhan. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak selesainya perbuatan yang bersangkutan untuk membunuh yang dituju itu," pungkasnya.