Pixel Codejatimnow.com

Istri dan Pembeli Keracunan di Mojokerto, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka penabur racun di bubuk kopi di Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tersangka penabur racun di bubuk kopi di Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Samino Putra, penabur racun dalam kopi yang sebabkan istri dan satu pembeli keracunan di warung kopi Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman mati.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, setelah anggota melakukan identifikasi dan penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan.

"Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, ditemukan kejanggalan dan ada keterangan dari anak dan tetangga korban. Dilakukan konfrontasi keterangan-keterangan kemudian kita yakinkan bahwa ini adalah peristiwa pidana adalah perencanaan pembunuhan," kata Rofiq, Selasa (8/3/2022).

Baca juga:

Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa suami korban yang melakukan tindakan percobaan pembunuhan yang terencana dengan menaruh racun tikus.

Baca juga:
Makam Remaja Pacitan Dibongkar, Polisi Periksa 6 Saksi

"SP itu diduga kuat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi kecemburuan terhadap istri yang hari-hari melayani orang yang beli kopi, di situ dia mungkin merasa tidak terlayani," terangnya.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, tersangka menaruh racun tikus itu ke bubuk kopi yang dijual ke pembeli.

"Hasil rekonstruksi kita ini, dia baru memasukkan kopi itu di sekitar durasinya antar jam 1.30 sampai jam 2 pagi dia memasukkan racun itu ke serbuk kopi kemudian pagi hari baru dua orang yang mengkonsumsi," tukasnya.

Baca juga:
Makam Remaja di Pacitan Dibongkar, Keluarga Menduga Minum Kopi Beracun

Menurut alumni Akpol 2001 ini, tersangka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP subsider pasal 53 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara karena merencanakan pembunuhan. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak selesainya perbuatan yang bersangkutan untuk membunuh yang dituju itu," pungkasnya.