Pixel Codejatimnow.com

Kasus Dugaan Malpraktik, Kadinkes Sidoarjo Tunggu Laporan IDI dan POGI

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Kadinkes Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kadinkes Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman tegaskan menunggu laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) dalam tangani kasus dugaan malpraktik rumah sakit MH.

Ia mengatakan saat ini proses pendalaman kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Semampir Lukman Mualim tersebut, telah ditangani oleh IDI dan POGI.

Nantinya, laporan yang masuk berupa penilaian tersebut akan diputuskan oleh Dinkes Sidoarjo bersama IDI. Berupa sanksi organisasi atau sanksi teguran.

"Setelah dinilai apabila ada kesalahan dari dokternya, maka kita akan menegur direktur RS-nya langsung. Karena yang bertanggung jawab secara keseluruhan rumah sakit tersebut ya direkturnya," ujar drg. Syaf saat dihubungi jatimnow.com melalui seluler, Selasa (8/3/2022).

Pihak Dinas Kesehatan menargetkan minggu ini laporan bisa masuk agar prosesnya tidak berlarut-larut. "Saya minta minggu ini harus ada laporan yang masuk ke dinkes dan kita akan menelusuri lebih kanjut," imbuhnya.

Baca juga:
Dokter dan Klinik Mata di Surabaya Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar

Baca Juga: Mediasi Dugaan Malpraktik Gagal, Keluarga Ngotot Lanjutkan Proses Penyelidikan

Kadinkes juga mengatakan jika selama ini pihak korban secara resmi belum memberikan surat aduannya kepada Dinas Kesehatan Sidoarjo.

Tidak hanya itu, Syaf mengingatkan kepada seluruh tenaga medis dan dokter di Sidoarjo untuk selalu tuntas menangani pasien. Ia tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang kedepannya.

Baca juga:
Mediasi Dugaan Malpraktik Gagal, Keluarga Ngotot Lanjutkan Proses Penyelidikan

"Jadi prinsipnya, semua dokter harus berpegang teguh kepada penyelesaian pasien yang dipegangnya mulai awal. Kalau memang tidak bisa, maka harus dirujuk ke spesialise lain. Kalau ada pasien yang memaksa memindahkan dirinya maka si dokter sudah lepas tanggung jawab karena permintaan pasien yang bersangkutan seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak IDI Sidoarjo belum kunjung memberi keterangan. Saat dihubungi jatimnow.com, pihak IDI Sidoarjo tidak memberi respon apapun.