Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menindak tegas toko modern atau swalayan yang melakukan praktik curang dengan menjual minyak goreng (migor) secara bersyarat. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz. "Pemkot harus tegas, panggil toko-toko yang memberlakukan syarat untuk membeli minyak goreng," ujar Mahfudz, Kamis (10/3/2022).
Terbongkarnya praktik nakal tersebut berdasarkan temuan Kanwil IV KPPU di sejumlah toko modern di Surabaya. Berdasarkan temuan KPPU, ada tiga bentuk penjualan migor bersyarat. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu.
Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu di dalam swalayan tersebut. "Kalau perlu cabut saja izinnya. Masak di tengah situasi sulit ini, ada saja yang memanfaatkan situasi cari untung," tegas politikus PKB Surabaya itu.
Baca juga:
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
Padahal seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.
Baca juga:
Distributor Sembako di Sidoarjo Sambat Harga Naik Pembeli Sepi
"Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.
URL : https://jatimnow.com/baca-42548-dprd-minta-pemkot-surabaya-tindak-tegas-penjual-migor-bersyarat