Pixel Code jatimnow.com

Segel Tower Seluler di Jombang Dilepas Usai Pemkab Keluarkan Izin

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Elok Aprianto
Aparat Penegak Perda saat menurunkan segel larangan pada bangunan tower di Jombang (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Aparat Penegak Perda saat menurunkan segel larangan pada bangunan tower di Jombang (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Meski sempat disegel lantaran belum mengantongi izin, pembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang akhirnya diberi izin dari pemerintah setempat.

Bahkan segel larangan pembangunan sudah dilepas oleh Satpol PP Jombang. Aparat penegak perda ini juga gagal panggil pihak pengusaha tower.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso membenarkan jika pihaknya gagal memanggil pihak pengusaha tower bodong tersebut.

Baca Juga:

"PBG (persetujuan bangunan gedung) sudah keluar untuk tower di Dusun Sambongduran. Jadi tidak jadi melakukan pemanggilan," ujar Didit, Senin (14/3/2022).

Didit mengaku bahwa segel larangan yang dipasangnya beberapa hari yang lalu di lokasi pembangunan tower milik PT Tower Bersama itu sudah dilepas.

Pembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang sempat disegel Satpol PPPembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang sempat disegel Satpol PP

"Tadi (kemarin) sudah kami lepas dan pengembang melanjutkan pembangunan," terangnya.

Baca juga:
DLH Pastikan Pembangunan Tower di Ngrupit Ponorogo Langgar Prosedur

Saat ditanya apakah tidak ada sanksi lain selain penyegelan karena sudah melanggar aturan, Didit mengaku tidak ada.

"Kemarin hanya disegel saja. Sanksi lainnya tidak ada," tegas dia.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari juga membenarkan, untuk PBG pembangunan tower itu sudah terbit.

"Itu sudah terbit mas PBG-nya," ungkap dia.

Baca juga:
Warga Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Ngrupit Ponorogo

Disinggung kapan proses masuk izin tersebut ke DPMPTSP, Wor Windari belum bisa memastikan secara pasti.

"Kalau ini harus saya cek dulu mas. Nanti saya kabari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat penegak perda Kabupaten Jombang menyegel bangunan tower seluler di Dusun Sambongduran, Desa Jombang. Sebab bangunan tersebut belum memiliki izin apapun dari dinas terkait.