Pasuruan - Oknum perangkat desa di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi saat hendak memakai narkotika jenis sabu di dalam sebuah vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Rudi Agus Purwanto (30) warga Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, diketahui menjabat sebagai Kaur Umum.
"Pelaku kami tangkap saat hendak nyabu di dalam vila di kawasan Kecamatan Prigen," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Polisi meringkus pelaku pada Jumat (11/3/2022) dini hari pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan petugas dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga:
Dugaan Pungli dalam Jual Beli Tanah di Lamongan Dipolisikan
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam vila. Ketika dilakukan penggerebekan, benar saja, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
"Pelaku mengakui jika sabu itu miliknya," ungkapnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Ini Peran Perangkat Desa dalam Peredaran Narkoba di Sidoarjo
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu. Bahkan Rudi mengaku sudah lupa kapan ia terjerumus narkotika.
"Sudah lama. Pelaku sudah lupa kapan awal memakai sabu," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-42737-hendak-nyabu-di-vila-oknum-perangkat-desa-pasuruan-dibekuk-polisi