jatimnow.com - Dugaan pungli dalam jual beli tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan berujung laporan polisi.
Pengacara pelapor, Serba Bagus mengaku kasus itu bermula saat kliennya hendak membeli tanah sekitar 1.4 hektar di Desa Sidomukti.
"Sebetulnya antara pemilik tanah dan pembeli tanah itu tidak ada masalah. Perpindahan tanah saja yang ada persyaratan yang harus dipenuhi melalui pemerintahan desa. Ternyata ada persyaratan yang menurut kami kurang wajar," ungkap Bagus, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Bagus, syarat yang kurang wajar tersebut yakni biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah yang dinilai fantastis dan di luar nalar.
Padahal, tanah tersebut sudah lama dikuasai penjual atas nama Sl dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya. Namun oleh pemdes, sebagian tanah itu tak tercatat milik penjual dan disebut tanah tak bertuan.
"Kemudian, muncul permintaan kalau mau menyuratkan atau balik nama (tanah) ini harus memenuhi persyaratan dan harus membayar sejumlah uang. Uangnya total Rp210 juta," papar Bagus.
Baca juga:
5 Tersangka Pungutan Liar PTSL Ditangkap Kejari Ponorogo, 1 Orang Tahanan Kota
Permintaan terlapor itu sempat dituruti pembeli tanah atau pelapor. Namun menurut Bagus, oknum perangkat desa tersebut malah semena-mena dan terus meminta uang dengan berbagai dalih.
"Terlapor juga meminta beberapa persen dari hasil penjualan, dan biaya lain-lain termasuk pengurusan tanah yang sebelumnya disebut tak bertuan, hingga membengkak total Rp210 juta itu. Transaksi telah diserahkan via transfer rekening bank," beber dia.
Perkara ini tengah ditangani Unit Tipikor, Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga:
Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penyidik masih memintai keterangan pelapor.
"Laporannya baru masuk," ujar Anton.
Sementara terlapor yang merupakan oknum perangkat desa berinisial ES belum merespon konfirmasi yang dilakukan jatimnow.com melalui sambungan telepon selular.
URL : https://jatimnow.com/baca-57533-dugaan-pungli-dalam-jual-beli-tanah-di-lamongan-dipolisikan