Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Diringkus, Ribuan Butir Barang Bukti Disita

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
ilustrasi (Foto: Dok. jatimnow.com)
ilustrasi (Foto: Dok. jatimnow.com)

Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Trawas meringkus Sefry Bakhtiar yang mengedarkan pil koplo double L dan menyita 3.060 butir obat keras tersebut dari tangan tersangka.

Pria berusia 22 tahun warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu diringkus setelah pengembangan dari seorang pengguna.

"Awalnya kita mengamankan satu pengguna yang saat itu tengah menggunakan pil double L di kawasan Trawas, lalu kita interogasi dan saat itu juga kita lakukan pengembangan," kata Didit, Sabtu (19/3/2022).

Ia menambahkan, dari keterangan pengguna itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sefry Bakhtiar di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
Jabrik Ditangkap, Peredaran Pil Koplo Kalangan Sopir Truk di Kediri Terungkap

"Petugas menyita 3.060 butir double L dan beberapa barang bukti lainnya. Informasinya dia ini mendapatkan barang dari orang yang berada di Lapas, tapi ini masih kita selidiki dan masih kita kembangkan," ungkap Didit.

Selain Polsek Trawas, Polsek Mojosari juga meringkus pengedar pil koplo Moh Soleh (29) warga Desa Jotangan. Petugas menyita 2.441 butir obat keras itu.

Baca juga:
Sarung Isi Ribuan Butir Pil Koplo untuk Mantan Suami di Lapas Kediri

"Pelaku diamankan di rumahnya dan kami menyita barang bukti 2441 double L saat penggerebekan," ungkap Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi.