jatimnow.com - Peredaran pil koplo jenis double l di kalangan sopir dan kenek truk di Kabupaten Kediri terbongkar, setelah polisi menangkap pengedar yang punya nama panggilan Jabrik.
DP alias Jabrik (27) merupakan warga Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang kini telah diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kediri.
"Saat kami amankan si Jabrik ini, kami menyita 600 butir pil double l," terang Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Selasa (7/2/2023).
Menurut Ridwan, penangkapan terhadap Ridwan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran pil koplo di wilayah Wates.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, si Jabrik inilah pengedarnya. Dia kami amankan di rumahnya," tambah dia.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Jabrik selama ini mengemas sendiri pil koplo yang didapat menjadi paket kecil. Dia lalu menjualnya secar eceran ke teman-tamnnya sesama kenek dan sopir truk.
"Juga remaja-remaja di sekitar tempat tinggalnya," ungkap Ridwan.
Selain menyita 31 plastik klip berisi 600 butir pil double l, penyidik juga mengamankan satu unit ponsel yang dipakai Jabrik untuk bertransaksi.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan, untuk mengurai jaringan tersangka," tandas Ridwan.