Pixel Codejatimnow.com

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Tersangka baru kasus dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan.(Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan)
Tersangka baru kasus dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan.(Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan)

Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana BOP Kemenag RI tahun 2020 untuk Ponpes, Madin dan TPQ se Pasuruan. Tersangka baru itu berinisial IH. Kini, total tersangka dugaan korupsi pemotongan BOP di Kabupaten Pasuruan genap 10 orang.

"Benar, ada penetapan tersangka baru oleh Tim Penyidik Pidsus, Selasa (22/3/2022) malam. Inisialnya IH," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Rabu (23/3/2022).

Jemmy menerangkan, IH berperan sebagai penerima uang hasil dari dugaan korupsi pemotongan dana BOP. Jaksa mengenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap IH.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Peranan tersangka IH adalah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga dimaksud," ungkapnya.

Guna menghindari tersangka mengilangkan barang bukti dan mempermudah jaksa melakukan penyidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan menahan IH di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

"Penahanan dilakukan selama 20 hari," tandasnya.