Pixel Code jatimnow.com

Alhamdulillah, ASN dan Masyarakat Umum Boleh Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Kabar baik, masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini. ASN juga diperbolehkan bertugas ke luar negeri asal telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo usai peresmian MPP Gajah Mada Kota Mojokerto.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Termasuk kami mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri mempermudah teman-teman dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," kata Tjahjo Kumolo, Selasa (23/3/2022).

Menurut Tjahjo, persyaratan itu harus dilakukan jika masyarakat dan ASN mau mendapat kelonggaran ketika mudik Idul Fitri.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja. Kalau sudah vaksin tiga kali bebas mau ziarah, mau silaturahmi ke keluarganya di manapun. Yang baru dua kali vaksin ya harus antigen tidak harus PCR, cukup antigen," ungkapnya.

Baca juga:
Gunakan Teknologi AI, Surabaya jadi Kota Pertama di Indonesia Raih SAKIP AA

Tjahjo Kumolo menambahkan, ASN diperbolehkan pergi ke luar negeri syaratnya yakni sudah menerima vaksin dosis tiga dan melakukan tes usap atau swab PCR.

"ASN boleh tugas ke luar negeri senpanjang sudah vaksin tiga kali, saat berangkat harus PCR, sama kayak mau umrah dan haji," paparnya.

Baca juga:
KemenPAN RB Hanya Buka 250 Ribu Formasi CPNS 2024

Namun, Tjahjo Kumolo meminta agar ASN jangan berpergian ke luar negeri yang kasus Covid-19 masih tinggi.

"Nanti itu urusan Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Yang masih tinggi kasus Covid saya kira dihindari," pungkasnya.