Pixel Codejatimnow.com

Atasi Perselisihan Industrial, Pemkab Mojokerto Launching Si-Pengasih

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat peresmian aplikasi Si-Pengasih. (Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto for jatimnow.com)
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat peresmian aplikasi Si-Pengasih. (Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto for jatimnow.com)

Mojokerto - Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan (Si-Pengasih) resmi dilaunching oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Peresmian ini digelar di Grand Whiz Hotel, Kecamatan Trawas dengan pemukulan gong.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, tujuan adanya pembuatan aplikasi Si-Pengasih untuk pelayanan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, serta penutupan perusahaan.

"Yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Ikfina, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, dasar hukum lain juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Sosialisasi yang diikuti oleh 76 perusahaan, jelas Ikfina, membahas suatu perlindungan pekerja yang mengutamakan keselamatan pekerja, baru kesehatan pekerja.

"Keselamatan dulu baru kesehatan, karena keselamatan bukan merupakan suatu akumulasi, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu tetapi kalau gangguan kesehatan ini merupakan suatu akumulasi," terangnya.

Menurut Ikfina, sosialisasi aplikasi Si-Pengasih adalah bentuk proses berkembangnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam berbasis elektronik.

"Kita ini sedang berproses bapak ibu di semua sisi untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga nanti semuanya dengan sistem ini tidak akan ada yang luput dari pencatatan semua, proses akan bisa kita lihat bersama-sama dalam bentuk rekam jejak digital," paparnya.

Baca juga:
Mengenal Aplikasi Setia Milik Bappeda Sidoarjo, Penyedia Data Inovasi

Terobosan baru ini, Ikfina berharap, aplikasi tersebut dapat memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai hal permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja.

"Mudah-mudahan pencapaian yang kita lakukan ini bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan baik untuk pihak pengusaha maupun dari para pekerja," harapnya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat peresmian aplikasi Si-Pengasih.Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat peresmian aplikasi Si-Pengasih.

Ikfina juga berharap adanya kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan perusahaan-perusahan yang beropreasi di lingkungan Kabupaten Mojokerto dalam aspek magang siswa SMK dan penerimaan karyawan.

Baca juga:
Pemain Persik Kediri Latihan Mandiri "Dibimbing" Aplikasi, Kepoin Yuk

"Adanya kerja sama dari awal untuk anak-anak saya yang lulusan SMK begitu terkait dengan magang dan kemudian ketika anak-anak kami dalam kondisi prestasi yang baik, maka kami meminta bisa dapat dibuka secara lebar bisa diterima bekerja di perusahaan panjenengan dan kami berharap karyawan-karyawan yang ada di perusahaan Kabupaten Mojokerto lebih mengutamakan anak-anak kami," tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, ke depannya Kabupaten Mojokerto dapat mendorong aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berbagai hal.

"Saya mendorong Kabupaten Mojokerto ke depan itu menjadi kabupaten terdepan untuk penyelenggaraan waktu menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pencegahan Covid-19, kecelakaan nihil atau zero accident, HIV dan Aids," tuturnya.

Bupati Ikfina juga memberikan sertifikat penghargaan K3 kepada 25 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.