Pasuruan - Polisi menetapkan 5 orang siswa SMA yang menghajar 2 siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16).
"Kita sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penganiayaan 2 siswa," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Baca juga:
- Anak Dianiaya Senior di Asrama Sekolah, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan
- Polres Pasuruan Amankan 5 Siswa Penganiaya Juniornya
Adhi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara sejak Kamis (24/3/2022) siang sampai malam hari.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Selain itu, dijelaskan Adhi, 6 siswa yang mengetahui aksi penganiayaan telah diperiksa. Tidak hanya itu, kepala asrama hingga direktur sekolah pun juga dimintai keterangannya.
"Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 80 (1) UU RI No 35 tahu 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 5 orang siswa SMA atas kasus penganiayaan yang menimpa 2 orang siswa SMP swasta di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, yang dikonfirmasi mengatakan 5 siswa yang diamankan itu sesuai dengan nama-nama yang dilaporkan korban melalui pengacara keluarganya.
"Benar, kami mengamankan 5 siswa, sesuai yang dilaporkan kedua korban," jelas AKP Adhi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (24/3/2022).
URL : https://jatimnow.com/baca-43176-lima-siswa-sma-penganiaya-juniornya-di-pasuruan-ditetapkan-tersangka