jatimnow.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya kembali menyita perhatian.
Tersangka mendaftarkan praperadilan atas penetapan statusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan Polrestabes Surabaya diwaktu bersamaan melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan membenarkan jika telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) dari penyidik.
"Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik dengan tersangka atas nama ZA," sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus itu.
Mereka adalah Kasipidum, Didik Adyotomo sebagai ketua tim JPU, dengan anggota JPU Damang Anubowo dan Dedy Arissandi.
"Tersangka ZA akan kami tahan selama 20 hari ke depan. Dia akan kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng," pungkas Teguh.
Dari PN Surabaya, Sholeh kuasa hukum Zunaidi Abdillah (ZA), menyatakan sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya, gugatan itu ditujukan kepada Kapolretabes Surabaya. Gugatan itu dilakukan kliennya atas dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya, dinilai janggal.
"Setelah mengantri, akhirnya pendaftaran gugatan kami diterima oleh petugas PN Surabaya. Ke depan, kami menunggu jadwal selanjutnya," kata Sholeh kepada jatimnow.com.
Reporter: Narendra Bakri
Editor: Budi Sugiharto
URL : https://jatimnow.com/baca-432-tersangka-dugaaan-pelecehan-seksual-pasien-akan-dititipkan-ke-medaeng