Surabaya - Seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga memerkosa pemandu lagu. Kini, yang bersangkutan telah diamankan aparat Polrestabes Surabaya. Pria berinisial KTI itu diamankan di tempat kosnya kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Setelah penangkapan, KTI menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Penampakan Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Karaoke di Surabaya
Baca juga:
12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
Insiden terjadi saat pemandu lagu berinisial DA yang sedang mabuk berat memilih menginap di ruangan karaoke tempatnya bekerja. Kemudian dari luar, KTI datang dan memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam tempat tersebut.
Korban yang lemas tak berdaya baru menyadari ketika terbangun melihat ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lalu mengecek CCTV siapa pelakunya. Kasusnya lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY, atas dugaan pemerkosaan.
Baca juga:
Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Baca Juga: Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya