Pixel Codejatimnow.com

Berhasil Tipu 9 Motor Ojek Online, Pelaku: Untuk Hidupi Dua Istri Saya

Tersangka penipuan ojek online saat dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tersangka penipuan ojek online saat dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatimnow.com - Abdul Rochim, pelaku penipuan 9 motor ojek online yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya mengungkapkan motifnya. Alasan pria 58 tahun asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ternyata demi menghidupi kedua istrinya.

"Terpaksa saya lakukan. Saya sudah tidak laku bekerja. Apalagi saya harus menghidupi dua istri saya," aku Rochim, Selasa (3/7/2018) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diceritakan Rochim, istri pertamanya berada di Pasuruan, sedangkan istri keduanya berada di Pulau Madura. Selama ini, dirinya membagi waktu untuk bersama dua istrinya itu. Begitu pula dengan uang belanja, dia membaginya dengan rata.

"Selama menjual motor yang saya dapat (bawa kabur) itu, uangnya saya bagi jadi dua untuk dua istri saya. Satu motor hasilnya bersihnya Rp 2 juta," ungkap Rochim. "Tapi istri saya tidak tahu kalau uang itu hasil kejahatan," sambungnya.

Dalam aksinya, kadang Rochim berangkat dari Pasuruan, kadang berangkat dari Madura. Dia naik bus untuk sampai ke Sidoarjo maupun Surabaya. Setelah sampai, dia berdiri di pinggir jalan dan mengincar ojek online yang melintas. Darisanalah dia mulai meminta diantar secara offline.

Baca juga:
Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Agar percaya, Rochim mengaku sebagai orang yang hendak mencari rumah. Sesekali dia mengaku sebagai orang yang sedang mengunjungi relasi. Bahkan, Rochim mengeluarkan modal Rp 400 ribu untuk membayar sang ojek di hari pertama. Tapi di hari kedua, dengan segala tipu daya, dia membawa kabur motor ojek online itu ke Madura.

"Saya menyesal Pak. Tidak akan saya ulangi lagi. Ini yang ketiga kali saya dipenjara. Berani mati tertabrak truk kalau saya ulangi lagi," janjinya kepada polisi.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Kendati penuh sesal, Rochim tetap saja dijebloskan ke dalam penjara. Dan oleh penyidik, dirinya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Rochim terancam hukuman 5 tahun penjara atas jeratan pasal tersebut.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto