Surabaya - Kelakuan dua emak-emak di Surabaya ini bikin elus dada. Di usianya tak lagi muda, keduanya malah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Alhasil mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya adalah Mudholifah (44), warga Jalan Putat Jaya 2-A dan Desy Rachma Pujiastuti (36), asal Jalan Banyu Urip Kidul Gang 1-D, Surabaya. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut di dua lokasi berbeda, sepekan jelang bulan suci Ramadan, Sabtu (19/3/2022) lalu.
Mudholifah diciduk saat melintas di depan salah satu apartemen di kawasan Wonocolo. Saat ditangkap, dia sedang membawa satu kotak warna hijau yang di dalamnya berisi paket sabu seberat 0,18 gram beserta alat hisapnya.
Kompol Bambang Prakoso melalui Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menerangkan, dari hasil interogasi singkat, Mudholifah mengaku jika sabu dan alat itu diperoleh dari temannya.
Baca juga:
Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember
"Pelaku Mudholifah mengakui jika barang itu diperoleh dari temannya dengan cara membelinya dengan harga Rp300 ribu," terangnya, Minggu (10/4/2022).
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Djoko Soesanto langsung melakukan pengembangan dan menangkap pengedarnya.
Baca juga:
PKS Jatim Terjunkan 2500 Emak-emak jadi Juru Kampanye Khofifah-Emil
"Dari sana kami kembangkan dan meringkus Desy Rachma Pujiastuti di rumahnya Jalan Banyu Urip Kidul," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tuti alias Desy Rachma Pujiastuti, ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya dua bendel pack plastik klip, 1 buah sekrop dan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-43829-beli-sabu-dari-temannya-emakemak-di-surabaya-disergap-polisi