Mojokerto - Penetapan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim menuai protes dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Ayub Busono.
Ayub menyebut bahwa Peraturan Organisasi (PO) Musda Demokrat Jatim bermasalah. Untuk itu dia menilai pelantikan Emil Dardak nantinya juga tidak sah.
"Pasca-Musda, hakekatnya udah selesai karena amanat AD/ART. Tapi apakah bisa pelantikan dilakukan? Jawabannya jelas belum. DPP harus menyelesaikan dulu payung hukum Musda yaitu PO yang berdasarkan AD/ART. Kalau sampai ada pelantikan, sekali lagi itu tidak sah karena melangkahi ketentuan," papar Ayub dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Ayub menyatakan, Musda Demokrat yang digelar tidak hanya di Jatim sudah melenceng dari AD/ART. Sehingga menurutnya, bila Emil Dardak nekat dilantik, sama saja melanggar aturan partai.
Baca juga:
Demokrat Jatim Siapkan Lobi-lobi Politik ke Parpol Pengusung Khofifah
"Musda kan sudah tidak sesuai AD/ART, DPP harus menyelesaikanlah, khususnya di Jatim dengan sebaik-baiknya. Dilihat itu PO, agar dicermati, apakah benar bisa pelantikan. Legal standing partai yaitu AD/ART. Kalau PO saja tidak tepat waktu sesuai AD/ART, tentu saya pertanyakan keabsahannya PO. Sebelum itu diselesaikan, jangan ada pelantikan," tegasnya.
"Musda yang menetapkan Emil Dardak, kalau masih nekat melantik, berarti DPP Demokrat melanggar aturan yang dibuat sendiri. Menurut saya aib sekali kalau itu terjadi. Karena dibuat sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, sangat amat merugikan Demokrat, semua akan bersedih dengan kondisi itu," sambungnya.
Baca juga:
Demokrat Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Gandeng Emil Dardak Lagi?
Ayub menegaskan, payung hukum dalam sebuah organisasi kepartaian ialah AD/ART. Ketum dan jajaran petinggi DPP Demokrat diminta mematuhi aturan tersebut.
"Pelantikannya tidak sah, karena payung hukum ditabrak oleh DPP. Kalau itu sampai ditandatangani keputusan pelantikan, apa ketum itu baca tidak, benar atau tidak, harus diteliti detail, itu sebuah kecerobohan AHY. Kalau nekat dilantik, bisa jadi ini pengurus ilegal, tidak sejalannya PO dan AD/ART," ulas Ayub.