Pixel Codejatimnow.com

Nekat Edarkan Sabu, 2 Pria Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Kedua pelaku pengedar Narkoba, Jemi dan Irfan. (Foto: Satreskoba Polres Kediri for jatimnow.com)
Kedua pelaku pengedar Narkoba, Jemi dan Irfan. (Foto: Satreskoba Polres Kediri for jatimnow.com)

Kediri - Bukannya memperbanyak amalan di bulan suci Ramadan ini, Jemi Sugiarto (34) warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih dan Irfan Susilo (40) warga Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri justru sibuk mengedarkan sabu.

Mereka pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri dan akan menghabiskan sisa Ramadan ini di penjara.

Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kediri Selatan.

Pihaknya pun melakukan penelusuran dan mendapat informasi adanya seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Jemi Sugiarto.

"Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah Jemi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata AKP Ridwan, Selasa (12/4/2022).

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Pada saat di rumah Jemi, petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik kecil dengan berat total 0,56 gram sabu-sabu, lengkap dengan peralatan untuk pelaku menyiapkan sabu ini serta alat hisap. Jemi juga ditengarai sebagai pengguna.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Jemi untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil keterangannya, Jemi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Irfan Susilo.

"Kami langsung bergegas dan berhasil mengamankan Irfan di rumahnya. Di rumahnya ditemukan 1 bungkus sedotan, 1 pipet kaca dan 1 ponsel," tutur AKP Ridwan.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Total, dari tangan kedua pelaku pengedar Narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil dengan berat total 0,56 gram sabu-sabu, 2 buah ponsel, 1 gunting, 2 pipet kaca, 1 bong, 1 bungkus plastik sedotan, dan 1 sekrop.

"Kedua pelaku saat masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Ridwan.