Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Malang Gelontorkan Dana Desa Rp 409 Miliar, Simak Skema Pencairannya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Bupati Malang, Muhammad Sanusi. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
Bupati Malang, Muhammad Sanusi. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menggelontorkan Rp409 miliar untuk 378 desa melalui program dana desa. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp388 miliar.

Bupati Malang Muhammad Sanusi memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) akan disalurkan sebelum Idul Fitri 2022.

"Tujuannya agar memperlancar pelayanan publik dan percepatan pembangunan desa yang tepat sasaran. Sebelumnya sudah ada evaluasi dan tidak ada kesalahan yang fatal," terangnya, Selasa (12/04/2022).

Dalam realisasinya, dana desa akan dikucurkan dalam bentuk insentif. Yakni Tp250 ribu per bulan untuk setiap RT/RW.

"Akan langsung dicairkan ke setiap rekening RT/RW, tinggal menunggu pencairan karena dananya sudah ada," tegas Sanusi.

Kader PDIP ini memperingatkan para kepala desa agar tidak salah mengelola dana desa ini.

Baca juga:
239 Desa di Tulungagung Terima Pencairan DD, Ini Peruntukannya

"Dengan sosialisasi yang sudah kita lakukan, saya berharap seluruh desa dan kelurahan tidak berurusan dengan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Assisten I Bidang Administrasi Pemerintahanan dan Kesejahteraan Rakyat, Suwadji menyebut, skema pencairan dana desa tidak mengalami perubahan.

"Sama seperti tahun lalu, besaran tahap pertama yaitu 40 persen, lalu tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 30 persen," paparnya.

Baca juga:
Desa di Ponorogo Bandel Tunggak Bayar Pajak Dana Desa, Sanksi Menanti

"Saat ini sudah ada 367 desa yang sudah mengantongi dana desa, sementara 11 sisanya masih proses," tuturnya.

Setiap desa yang ingin mencairkan dana desa syaratnya juga harus melakukan pelaporan APBDes 2022 atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penggunaan dana desa dan APBDes 2021.

"Untuk 11 desa yang belum menerima pencairan dana desa sudah mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan sudah diverifikasi oleh pusat," pungkasnya.