Mojokerto - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membekuk pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan penipuan berkedok dukun bisa membuka aura negatif.
Pasutri itu yakni FHS (28) dan W asal Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menipu korban SA (25) asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan, kedua pelaku melakukan penipuan kepada korban berawal dari aplikasi Tantan.
"Awalnya pelaku pria dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku pria mengaku nama Andi dan mengaku sebagai anggota TNI dinas di Kodam V/Brawijaya," kata Gondam, Selasa (12/4/2022).
Ia menambahkan, lalu pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengaku dirinya masih jaga di rumah atasannya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Pelaku perempuan atau istrinya mengaku sebagai istri atasan Andi (pelaku pria), kemudian menghubungi korban dan akan menjodohkan korban dengan Andi," tukasnya.
Alumni Akpol 2013 ini menjelaskan, pelaku perempuan meminta foto korban dan mengatakan kepada korban bahwa aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif.
"Pelaku mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga Andi (pelaku Firman) akan suka atau jatuh cinta kepada korban, dengan meminta transfer uang sebesar Rp17.500.000. Korban merasa ditipu karena meminta alamat Andi tidak diberitahu lalu melapor ke kami," ujar Gondam.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menyebut, sudah ada tujuh orang korban yang berhasil ditipu oleh pecatan TNI ini.
"Pelaku pria mantan personel TNI. Pengakuan pelaku ada tujuh korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka negatif. Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010," pungkasnya.