Pixel Codejatimnow.com

Libur-Cuti Lebaran 2022, Pengamanan Lapas di Jatim Diperketat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim saat meninjau Lapas Perempuan Malang, Kamis (14/4/2022). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim saat meninjau Lapas Perempuan Malang, Kamis (14/4/2022). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Malang - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo memerintahkan seluruh jajaran lapas atau rutan untuk memperketat pengamanan. Hal ini untuk merespon agenda libur-cuti bersama selama Idul Fitri tahun 2022. Dia mengingatkan agar jangan sampai ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kabur.

Hal itu disampaikan Teguh saat meninjau Lapas Perempuan Malang, Kamis (14/4/2022). Teguh yang disambut Kalapas Tri Anna Aryati, memeriksa seluruh kondisi lapas yang khusus perempuan tersebut. Ia lantas menyampaikan pesan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumhamz Andap Budhi Revianto.

"Saya perintahkan seluruh jajaran lapas/rutan jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini," tegas Teguh mengutip arahan Sekjen.

Ia juga mengingatkan bahwa ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut. Tidak semua pegawai bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. Petugas lapas/rutan termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.

"Tetap waspada, tingkatkan pengawasan dan jangan abai. Hal ini agar tidak ada tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas," jelas Teguh.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo saat meninjau Lapas Perempuan di Malang.Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo saat meninjau Lapas Perempuan di Malang.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pimpinan khususnya kepala lapas/rutan harus tetap standby di tempat kerja. Selama libur dan cuti bersama. Teguh juga minta agar seluruh jajaran memberikan perhatian lebih pada aspek pengamanan.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Sambut Monev Pelayanan Pemasyarakatan di Bulan Ramadan

Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.

"Lakukan juga pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama bekerja," ujarnya.

Tidak itu saja, seluruh jajarannya juga diminta tetap disiplin menerapkan prokes. Meskipun sudah vaksin dua kali atau bahkan booster. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru kasus Covid-19 meningkat lagi. Termasuk meningkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung yang merupakan keluarga WBP akan datang.

Baca juga:
2 Warga Binaan Lapas Probolinggo Ikrar Tinggalkan Radikalisme-Ekstrimisme

"Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yakni mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari.

Berbeda dengan pelayanan publik pada umumnya, selama liburan tersebut, pelayanan di lapas/rutan tetap berjalan normal.