jatimnow.com- Fenomena ikan predator Arapaima sempat mengebohkan, khususnya di Jatim. Di Jambi, ditemukan puluhan ekor aligator ukuran kecil. Selain itu, seorang warga juga menyerahkan seekor ikan yang terlarang itu.
Ikan berukuran panjang 50 cm diserahkan kepada petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi setelah ikut mendengarkan sosilisasi larangan ikan predator dan invansif yang dilarang pemerintah.
Warga itu bernama beralamat Jalan KH Amaji Nomor 70, Kelurahan Buluran, Kecamatan Tekanaipura.
"Satu ekor ikan aligator dengan berat tiga kilogram dan panjang 50 centimeter," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, Rabu (4/7/2018).
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi.
BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, aligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian posko dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut diimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif.
"Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sukarni.
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.
Selain itu, saat tim BKIPM Jambi turun melakukan sosialisasi di lapangan, menemukan puluhan jumlah ikan aligator yang termasuk ikan predator dan invansif di salah satu toko penjual ikan hias dikawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Tim menemukan sekitar puluhan ekor aligator ukuran kecil sekitar 10 cm dan satu ekor dalam ukuran besar sekitar 30 cm.
"Kepada pemilik ikan tersebut diharapkan dapat menyerahkannya kepada posko sesuai batas waktu yang ditetapkan," kata Sukarni.
Editor: Budi Sugiharto
Sumber: Antara
Baca juga:
Seruan Ketua Golkar Surabaya untuk Kadernya Viral di Medsos
URL : https://jatimnow.com/baca-4408-ditemukan-puluhan-ikan-aligator-di-jambi