Surabaya - Kalangan politisi perempuan dari PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya bergembira menyambut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU TPKS pada Selasa (12/4/2022) lalu itu telah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia, karena menjadi angin segar untuk mencegah dan melindungi perempuan dari aksi kekerasan seksual.
"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah kan sangat sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, juga sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Khusnul Khotimah, Minggu (17/4/2022).
"Ini menjadi angin segar. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mbak Puan Maharani yang mengawal UU TPKS sampai tuntas," lanjutnya.
Khusnul mengatakan, kiprah Puan menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan, yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.
"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," jelas anggota DPRD Kota Surabaya itu.
Sementara Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Agatha Retnosari menambahkan, kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual.
"Kita bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," papar anggota DPRD Jatim tersebut.
PDIP Surabaya siap sosialisasikan UU TPKS pada kader dan kaum milenial
Baca juga:
Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
Sebagai wakil rakyat yang juga aktivis perempuan, Agatha berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah bekerja total dan tuntas dalam menggolkan UU TPKS.
"Sejak awal posisi Mbak Puan sebagai pembina Fraksi PDI Perjuangan di DPR sangat jelas, yaitu menginstruksikan seluruh komponen partai untuk mengerahkan semua sumberdaya dalam mengegolkan UU TPKS. Itu menjadi bukti keberpihakan Mbak Puan kepada kepentingan kaum perempuan," terang Agatha.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Dyah Katarina menambahkan, UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi.
"Misalnya dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan, semuanya diatur. Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," tutur Dyah yang juga anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya itu.
Lalu Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Hj. Siti Mariyam mengemukakan, dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga:
20 Orang jadi Korban Perlintasan Kereta, KAI Daop 9 Jember Edukasi Pengendara
"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyebut, pihaknya akan mensosialisasikan tentang berbagai substansi UU TPKS kepada kader-kadernya, laki-laki dan perempuan serta kaum milenial.
"Sehingga semua menjadi melek, punya pengetahuan dan kesadaran, terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial juga harus paham tentang hal itu," tandas Adi, yang juga Ketua DPRD Surabaya tersebut.