Pasuruan - Aparat Satlantas Polres Pasuruan melakukan pembubaran balap liar di jalan masuk Taman Safari Indonesia, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (17/4/2022). Terhitung ada 31 kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi yang dilakukan pada pukul 15.45 WIB hingga 19.00 WIB malam.
"Kendaraan yang diamankan berjumlah 31 unit Sepeda motor protolan tanpa surat surat dan menggunakan knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra.
Pemilik 31 kendaraan yang dijaring tersebut diberikan sanksi tilang. Selanjutnya, polisi kemudian menaikkan puluhan motor tersebut ke kendaraan truk untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan.
Baca juga:
3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
"Semuanya kami bawa ke mapolres," ungkapnya.
Pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengambil sepeda motornya. Mereka baru bisa mengambilnya setelah perayaan hari raya Idul Fitri.
Baca juga:
Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Sesuai petunjuk Dirlantas Polda Jatim, sidang setelah Lebaran dan diambil setelah Lebaran. Tentunya dengan kewajiban mengganti ke-standard dahulu," tandasnya.