Malang - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang hingga saat ini belum hisa memastikan apakah jemaah haji asal Kabupaten Malang bisa berangkat tahun ini.
Padahal saat ini tercatat ada 1.600 calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan siap berangkat ke Mekkah.
Kabar tidak mengenakkan ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi belum menetapkan regulasi dan persyaratan keberangkatan bagi jemaah haji asal Indonesia.
Belum lagi isu pembatasan usia calon jemaah haji yang boleh diberangkatkan maksimal usia 65 tahun.
Hal ini membuat banyak calon jemaah haji berusi lanjut makin ketar-ketir seandainya jadwal pemberangkatan mereka kembali diundur.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Musta'in, belum bisa memberikan konfirmasi terkait syarat batas usia 65 tahu untuk bisa berangkat haji.
Baca juga:
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya
"Pesan saya kepada para calon jamaah haji agar bersabar menunggu informasi resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/04/2022).
Di tengah informasi yang simpang siur, Musta'in mengatakan pihaknya masih mengupayakan agar kebijakan pembatasan usia itu tidak diterapkan.
"Ini bersangkutan dengan faktor kemanusiaan, karena tidak mungkin jika seorang pasangan suami istri yang usianya 66 dan 61 diberangkatkan sendiri-sendiri," bebernya.
Baca juga:
UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda
Ditambah, Kemenag Kabupaten Malang telah mendata saat ini 55 persen calon jemaah haji di Kabupaten Malang berusia lanjut.
"Kalau memang peraturan terkait pembatasan usia calon jemaah haji memang diberlakukan, maka asumsinya hanya 700 calon jemaah haji yang bisa diberangkatkan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44163-calon-jemaah-haji-lanjut-usia-terancam-gagal-berangkat