Tulungagung - Aparat Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota membekuk seorang jambret yang telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berinisial NS (38), warga Desa Junjung, kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengantongi ciri-ciri dan identitasnya. Selama ini, tersangka selalu menyasar korban perempuan dan menjalankan aksinya saat malam hari.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban. Setelah dirasa aman, tersangka langsung mengambil tas milik korban yang saat itu sedang berkendara. Tersangka terakhir kali beraksi pada 10 April. Saat itu menyasar korban yang sedang mengandarai sepeda angin.
"Korban merupakan seorang perempuan dan aksinya dilakukan pada malam hari," ujarnya, Jumat (22/04/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menjambret di tiga TKP. Dia mengendarai sepeda motor matic saat mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, tersangka akan membuntuti korban hingga di daerah yang sepi. Setelah itu langsung memepet korban dan mengambil tas miliknya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan handphone milik korban.
Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
"Sepeda motor tersangka yang digunakan sebagai alat transportasi juga kita amankan," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. Jika ada yang mencurigakan diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Bila keluar rumah untuk berbelanja bawalah uang secukupnya dan jangan membawa perhiasan yang berlebih." pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44387-polsek-tulungagung-kota-tangkap-jambret-di-3-tkp