Pixel Codejatimnow.com

Ringkus Bandar di Blitar, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan tersangka.
Petugas menunjukkan tersangka.

jatimnow.com - Petugas Opsnal Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap penjualan pil Dextro atau biasa juga disebut pil koplo di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita 27.315 pil dextro yang diamankan dari seorang bandar bernama Zainul Khoiri (45).

Puluhan ribu pil dextro tersebut diamankan petugas dari rumah pelaku yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Penangkapan ini berawal dari seorang warga yang ditemukan sedang teler usai mengkonsumsi pil tersebut.

"Dari penangkapan pengguna ini, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kalau dia mendapatkan barang dari tersangka ini. Lalu kemudian kita kejar ke rumahnya," ungkap Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (05/07/2018).

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Dari hasil pemeriksaan petugas, Zainul mendapatkan barang tersebut dari temannya yang ada di Kediri. Pil yang dijualnya, ditaruh di plastik klip bening. Dalam satu plastik berisi seribu butir pil Dekstro.

Pelaku membeli barang tersebut seharga 660.000 rupiah. Zainul menjual kembali dengan harga satu juta rupiah per kantong. Sekali jual ia mendapatkan laba 340.000 karena.

"Sasarannya semua kalangan. Terakhir kami tangkap, dia jual kepada orang dewasa," kata Adewira.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Akibat perbuatannya, ia diancam dengan pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes