Pixel Codejatimnow.com

Jelang lebaran, Peredaran Ratusan Butir Pil Koplo di Probolinggo Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pengedar dan barang bukti pil koplo diamankan Polsek Kotaanyar (Foto: Humas Polres Probolinggo)
Pengedar dan barang bukti pil koplo diamankan Polsek Kotaanyar (Foto: Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo - Jelang lebaran Idul Fitri 2022, Unit Reskrim Polsek Kotaanyar, Polres Probolinggo menggagalkan peredaran ratusan butir pil koplo jenis dextro. Seorang pengedar ditangkap.

Pengedar pil koplo itu bernama Sutardi (37), warga Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dia disergap polisi saat berada di rumahnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil koplo di sekitar lokasi.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotaanyar melakukan penyelidikan sekitar satu minggu hingga akhirnya berhasil membekuk sang pengedar sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (24/4/2022).

Baca juga:
Jejak Peredaran Pil Koplo dan Miras di Balik Ulah Bengis Gengster Surabaya

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket berisi 781 butir pil dan tiga buah paket berisi 153 butir," jelas Arsya, Selasa (26/4/2022).

Selanjutnya pengedar dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kotaanyar untuk penyidikan lebih lanjut. Kini kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringannya.

Baca juga:
Peredaran Pil Koplo ke Pelajar Ponorogo Dibongkar, 9 Orang Ditangkap

"Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tandas Arsya.