Pixel Codejatimnow.com

PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Bojonegoro

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
M. Sholeh, kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. (Foto: Dok. Zain Ahmad)
M. Sholeh, kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. (Foto: Dok. Zain Ahmad)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Polda Jawa Timur, Rabu (27/4/2022) lalu.

Keputusan hakim tunggal Dewantoro ini menjadi “kisah akhir” dari proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.

Semula, Wakil Bupati Bojonegero Budi Irawanto merasa tersinggung dan menganggap Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah telah mencemarkan nama baiknya usai Ana menyebar informasi ke grup WhatsApp.

Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Irawanto terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya," jelas Muhammad Sholeh, penasihat hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Jumat (29/4/2022).

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentunya setelah melalui proses gelar perkara.

Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung

Dalam amar putusan praperadilan, hakim Dewantoro menilai pihak penyelidik pun sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan di hadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.

“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ungkap Dewantoro.

Hal-hal inilah yang membuat Hakim Dewantoro memutuskan permohan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jawa Timur diolak.

Baca juga:
Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim.

“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” tegas Budi Irawanto.