Pixel Code jatimnow.com

Motor Genio Terbakar di SPBU Jrengik, Sampang Usai Mengisi BBM

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Fathor Rahman
Motor terbakar usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Sampang (Foto: Polsek Jrengik for jatimnow.com)
Motor terbakar usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Sampang (Foto: Polsek Jrengik for jatimnow.com)

Sampang - Kepanikan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Sabtu (7/5/2022) pagi. Sebab satu unit motor terbakar usai mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Kepanikan terjadi saat api yang membakar motor itu semakin membesar. Beruntung, petugas SPBU segera memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah tersedia.

Data yang diperoleh jatimnow.com, motor Honda Genio yang terbakar diketahui milik Adi Wijaya Dewangsa (24), warga Jalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya. Motor bernopol L 4132 SG itu yang dikendarai pemiliknya dalam perjalanan dari Surabaya ke Pamekasan.

Kapolsek Jrengik, AKP Budi mengatakan, penanganan cepat dilakukan petugas SPBU membuat api tidak menjalar ke dispenser bahan bakar yang hanya berjarak beberapa meter saja.

Baca juga:
Motor Honda Grand Hangus Terbakar di Jombang, Begini Kondisi Pengendara

"Beruntung saat itu petugas tidak ikut panik seperti yang lainnya. Mereka langsung memanfaatkan alat pemadam yang tersedia," jelas Budi.

Menurut Budi, sebelum terbakar pemilik motor mengisi BBM jenis pertalite. Setelah proses pengisian selesai, korban menyalakan motor dan muncul percikan api. Melihat itu, motor langsung dijauhkan dari dispenser.

Baca juga:
Tabrakan di Gresik, Motor Beat Terseret Honda HRV hingga Keduanya Terbakar

"Kemungkinan ada kebocoran saluran bensin yang mengalir ke mesin. Sebab, keterangan yang kami peroleh, api berasal dari mesin," ungkap dia.

Budi menambahkan, olah TKP sudah dilakukan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab pasti terbakarnya motor itu.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.