Pixel Codejatimnow.com

Viral Mobil Melaju Mundur di Sumenep, Ini Sanksi yang Diberikan Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Fathor Rahman
Aksi mobil melaju mundur di Sumenep yang viral (Foto: Tangkapan layar video viral)
Aksi mobil melaju mundur di Sumenep yang viral (Foto: Tangkapan layar video viral)

Sumenep - Video mobil melaju mundur di Jalan Diponegoro, Kabupaten Sumenep viral di media sosial (medsos). Akibat aksi itu, pengemudi akhirnya ditindak oleh polisi.

Mobil Daihatsu Charade dengan nopol M 1965 VH itu diketahui melaju mundur di wilayah perkotaan, tepatnya di sekitar Taman Bunga Sumenep. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik, mobil itu menjadi perhatian pengguna jalan dan warga.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, setelah mengetahui viralnya video mobil melaju mundur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pengemudinya.

"Pak Kapolres (Sumenep AKBP Rahman Wijaya) memerintahkan langsung. Setelah ketemu, pengemudi mobil itu sudah kami beri sanksi," jelas Lamudji, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji saat memberikan sanksi pada pengemudi mobil melaju mundur yang viral (Foto: Polres Sumenep)Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji saat memberikan sanksi pada pengemudi mobil melaju mundur yang viral (Foto: Polres Sumenep)

Lamudji mengungkapkan, pengemudi mobil itu berinisial AB (40), warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

"Tindakan kami yaitu menyita kendaraan itu. Pengemudi sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan ugal-ugalan di jalan. Kami hanya melakukan sanksi humanis, sehingga pengemudi tidak ditahan," papar dia.

Menurut Lamudji, tindakan humanis yang dimaksud yaitu pengemudi diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.