Pixel Code jatimnow.com

Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Achmad Titan
Polresta Malang Kota menetapkan DPO untuk tersangka penipuan Rp1,7 miliar. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Polresta Malang Kota menetapkan DPO untuk tersangka penipuan Rp1,7 miliar. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono (57), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen B 16C, RT 1 RW 10 Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Mboen, nama alias Soedarsono sebagai DPO, lantaran dirinya mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan penipuan hingga merugikan korban Rp1,7 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayogapada mengatakan, modus pelaku yakni mengaku sebagai pemilik Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Astho' di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang.

"Padahal sebenarnya jabatan dia hanya manajer pengurus, modus itu ia gunakan untuk meyakinkan dan memberikan iming-iming keuntungan kepada korban hingga merugi miliaran rupiah," jelasnya, Kamis (12/5/2022).

Korban diketahui menginvestasikan uangnya sejak tahun 2018. Karena pelaku ingkar janji, korban pun terus menagih dan berujung pelaporan ke kepolisian.

Baca juga:
Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

Uang hasil penipuan itu, lanjut Bayu, digunakan pelaku untuk membeli beberapa aset atas nama dirinya.

"Pelaku kita tetapkan tersangka sejak Mei ini karena selalu mangkir dari panggilan. Lalu kita jadikan DPO pasalnya keberadaanya tidak diketahui. Petugas sudah melakukan pencarian dan masih belum ditemukan," imbuhnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

Ciri-ciri DPO, memiliki tinggi badan 170 sentimeter, kulit putih, badan kurus, dan rambut hitam lurus. Terkait adanya korban lain dalam kasus tersebut, Bayu membenarkan. Namun pihaknya akan fokus pada satu korban yang sudah melapor.

"Korban lain ada, tapi belum lapor. Makanya kita fokus kepada satu korban ini. Tentu nanti akan kita kembangkan terus kasus ini," tutupnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.