Pixel Code jatimnow.com

Transaksi Online Pil Koplo, 2 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Pers rilis pil double L Polres Ponorogo (Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)
Pers rilis pil double L Polres Ponorogo (Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)

Ponorogo - Dua warga Kabupaten Ponorogo, HS (22) dan MH (19) ditangkap polisi. Keduanya adalah penjual dan pembeli pil koplo double L.

"Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda. Hari yang sama. Hanya beda waktu saja," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Didik Suprianto, Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan, informasi awal adalah ada kegiatan mabuk-mabukan salah satu warung di Jalan HOS Cokroaminoto. Kemudian polisi melakukan pengecekan ke lokasi.

"Malah mendapati HS yang membawa double L. Kami interogasi dapat (pil) dimana," terang mantan Kasat Sabhara Polres Ngawi ini.

Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa tersangka HS mendapat obat terlarang itu dari MH. Keduanya melakukan jual beli pil double L secara online.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Kami lacak, rumahnya di Pulung. Juga merupakan residivis juga pil double Polsek Pulung," katanya.

"Setelah kami datangi, tersangka HS memang sedang di rumahnya. Sehingga kami lakukan penangkapan terhadap HS," imbuh dia.

Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

Dari tangan HS petugas berhasil mengamankan sebanyak 69 butir pil double L. Sedangkan dari tangan MH 104 butir pil double L dengan uang tunai sebesar Rp350.00.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.