Pixel Code jatimnow.com

Kemendikbudristek Gelar Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Mojokerto

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Pusdiklat pegawai Kemendikbudristek RI, Amurwani Dwi Lestariningsih.(Foto: Vandi for jatimnow.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Pusdiklat pegawai Kemendikbudristek RI, Amurwani Dwi Lestariningsih.(Foto: Vandi for jatimnow.com)

Mojokerto - Kota Mojokerto menjadi rujukan visitasi bagi peserta Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan VI Tahun 2022 Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dianggap memiliki perhatian dalam melestarikan kearifan lokal dalam lingkungan sekolah.

Kepala Pusdiklat pegawai Kemendikbudristek RI Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan, di era modern saat ini tidak banyak kabupaten atau kota yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kearifan lokal untuk diterapkan di lingkungan sekolah.

"Ini sangat luar biasa, yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto menanamkan sedini mungkin kearifan lokal itu untuk penguatan jati diri. Itu yang menjadi perhatian pemerintah pusat, elihat konsistensi dan begitu perhatiannya Pemkot Mojokerto menggarap apa yang sudah dimiliki dan diinternalisasikan kepada generasi muda sehingga tidak putus," kata Lestariningsih dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Dirinya juga mengapresiasi grand design yang dibangun Pemkot Mojokerto. Sehingga berhasil merubah mindset aliran sungai yang biasanya dijadikan mandi, cuci, akus (MCK) menjadi halaman depan kota melalui Festival Mojotirto, hingga jalur rempah.

"Bu wali ini luar biasa, menjadikan sungai yang selama ini biasanya dijadikan MCK, menjadi halaman depan kota melalui Festival Mojotirto. Kemudian grand design-nya juga sudah dibangun untuk mengarahkan sungai menjadi halaman depan. Ini kan jarang pemkot yang concern dengan hal itu. Ini menjadi apresiasi kami. Makanya kami juga mengajak banyak kementerian lain, pemkot dan pemkab dari beberapa provinsi, kami ajak ke sini supaya best practices ini juga bisa diterapkan mereka," tuturnya.

Hasil visitasi yang dilakukan rombongan Kemendikbudristek RI akan dibuat policy brief. Kemudian disampaikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI dalam menyusun kebijakan ke depan usai belajar dari Kota Mojokerto.

Baca juga:
17 Pesantren Terbaik di Jatim Versi Kemendikbud

"Yang penting nanti dari hasil kunjungan ini kami akan membuat semacam policy brief yang akan disampaikan kepada mas menteri, untuk kebijakan apa yang nanti akan diambil oleh Kementerian kedepan belajar dari sini tadi," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pihaknya akan selalu terbuka kepada siapapun yang datang ke Kota Mojokerto. Termasuk dalam rangka study tiru dan hal tersebut akan menjadi ladang jariyah bagi Kota Mojokerto.

"Kami selalu welcome terhadap siapapun yang datang ke kota kami. Termasuk dalam rangka study tiru karena ini adalah ladang jariah bagi kami. Apa yang sudah kami kontribusikan kalau bisa direplikasi oleh daerah lain akan jadi ladang jariah bagi kami semua," ungkapnya.

Baca juga:
12 Karya Budaya Jatim Resmi jadi WBTb Nasional, Begini Pesan Gubernur Khofifah

Masih kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, harus ada sebuah skema menajemen dengan sistem yang kuat. Serta harus mampu memahami apa yang dibutuhkan masyarakat guna memajukan sebuah daerah.

Turut mendampingi Ning Ita dalam menerima kunjungan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Mohamad Imron. Tampak juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.