Pixel Code jatimnow.com

11 Kali Curi Kotak Amal, Kuli Bangunan di Magetan Ditangkap Polisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mita Kusuma
Pelaku pencurian kotak amal 11 kali dimintai keterangan di satreskrim Polres Magetan.(Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)
Pelaku pencurian kotak amal 11 kali dimintai keterangan di satreskrim Polres Magetan.(Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Sepak terjang Qrismontara Rangga Putra Pratama (23) sebagai pencuri kotak amal terhenti. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu akhirnya dicokok polisi.

"Setelah 11 kali melakukan aksi pencurian kotak amal, pelaku tertangkap," ujar kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022).

Sebelum beraksi, pelaku biasanya mengikuti salat zuhur berjamaah. Tapi itu hanya modus pelaku untuk memantau situasi di masjid atau musala yang menjadi targetnya.

"Jika memang aman, langsung dieksekusi hari itu juga. Tapi jika tidak, pelaku kembali besoknya pada waktu yang dia anggap aman, " tambahnya.

Aksi pertama hingga kesepuluh masih aman-aman saja. Rangga mulai terlacak saat aksi kesebelas di Musala Al Ashor. Saat itu takmir masjid mengupload tentang pencurian kotak amal. Salah satunya adalah foto sepeda motor yang diduga milik pelaku. Saat itu, salah satu takmir tidak sengajeng ambil foto.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Karena viral, kami selidiki dan ketemu pelakunya. Kami datangi ke rumahnya di Kecamatan Panekan. Ya, pelaku mengaku, " tambahnya.

Kepala polisi, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali. Alasannya faktor ekonomi. Sebab pekerjaannya sebagai kuli bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Setiap kotak amal yang berhasil diembat, isinya sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Pelaku beraksi seorang diri.

"Biasanya pakai obeng atau tang. Kalau obeng tidak berhasil kemudian dirusak pakak yang. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.