Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Proses persidangan menantu yang diseret ke meja hijau oleh mertuanya di Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Proses persidangan menantu yang diseret ke meja hijau oleh mertuanya di Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Seorang ibu mertua di Sidoarjo tega menyeret menantunya ke meja hijau, hanya gara-gara menggadaikan BPKB motor. Padahal, uang hasil gadai itu dipakai sang menantu untuk biaya kelahiran.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (23/5/2022), disebut bahwa Kinanti Viola Rosa (21), warga Kecamatan Sidoarjo itu dilaporkan Supami, mertuanya sendiri ke polisi.

Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi bernama Melati Siberika, kakak kandung terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Melati mengatakan bahwa adiknya sering bercerita kepadanya jika suami adiknya bernama Yuda Irawanto jarang memberi nafkah kepada adiknya.

"Saat kejadian itu saya mendengar sendiri bahwa BPKB itu diberikan suaminya ke adik saya langsung, yang mulia," ujar Melati.

Sementara Kinanti yang didakwa atas Pasal 367 KUHP ayat 2 terkait pencurian dalam keluarga mengaku bahwa dirinya secara sadar memang mengakui bahwa ia menggadaikan BPKB tersebut untuk keperluan persalinan.

Menurut Kinanti, BPKB tersebut adalah milik suaminya dan bukan milik mertuanya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Saat itu memang suami saya beli sepeda motor bekas dan uang tambahannya itu ditambahi sama mertua saya yang ke depannya akan diangsur per bulan," papar Kinanti di depan hakim.

Kinanti mengatakan bahwa BPKB motor yang ia gadaikan tersebut bukan diambil dari rumah mertuanya.

"Saya ndak ngambil BPKB itu di rumah mertua saya dan itu ndak mungkin. Karena kamar mertua saya itu mesti kuncian, jadi ndak seperti yang ditulis di BAP kalau saya terekam CCTV mengambil BPKB itu. Saya itu pokoknya pas pada waktu dipanggil ke polisi sudah disuruh tanda tangan tanpa harus melihat isi ketikannya apa," beber Kinanti.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Untuk diketahui, Kinanti dalam dakwaan tertulis mengambil BPKB motor Honda Vario denga nopol W 4809 QN tanpa seizin mertuanya. BPKB itu selanjutnya dibawa pulang dan digadaikan.

Penasihat hukum terdakwa, Musa Muharim menyatakan bahwa dirinya bersama tim akan menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi putusan hakim minggu depan.

"Kami dari penasihat hukum tentunya akan membuat nota pembelaan pledoi. Dan kita akan jelaskan secara rinci terkait fakta persidangan terkait pasal pencurian kan tidak terbukti. Dan faktor kepemilikan kan yang memiliki suaminya sendiri," tandasnya.