jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi menyebut dari total 189 desa hanya 1 desa yang tidak mampu mencairkan (menyerap) Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD - ADD) tahun 2018. Yakni Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru.
Dimana proses pencairan DD dan ADD tahap pertama (I) paling lambat pada minggu ke tiga bulan Juni. Sedangkan untuk pengajuan DD dan ADD tahap II tahun 2018 ini terakhir pada minggu kedua bulan Juli.
1 desa di Bumi Blambangan itu tidak dapat merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Atau dengan kata lain, seluruh pembiayaan pembangunan, operasional desa tahun 2018 terancam macet.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Zen Kastolani mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan arahan untuk menata dan membantu dalam proses verifikasi berkas APBDes termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi tahun 2017.
"Karena hingga minggu ketiga Juni lalu persyaratan pencairannya tidak dapat dipenuhi maka DD dan ADD tahun ini hangus," paparnya kepada jatimnow.com di kantornya, Senin (9/7/2018).
Adapun kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan DD dan ADD, kata Zen, meliputi, RPJMDes, RKPBDes, APBDes, RPD Dana Desa. Itu semua harus dilaporkan dan juga harus ada LPJ bantuan keuangan tentang Dana Desa, serta realisasi DD tahun sebelumnya.
"Ini bukan yang pertama, ADD itu ada sejak tahun 2007 dan DD ada sejak masa pemerintahan pak Jokowi (2014)," sebut Zen.
Secara prinsip, DD dan ADD itu merupakan anggaran yang disediakan oleh negara dan diperuntukkan untuk melakukan percepatan pembangunan, atau istilah pemerintah pusat saat ini, membangun Indonesia dari pinggiran.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Secara aturan itu bisa cair. Tapi kalau sudah dari awal tidak ada APBDes-nya bagaimana nanti dia bisa mencairkan yang tahap kedua? Karena ini satu-satunya desa yang sampai saat ini belum bisa memenuhi persyaratan bantuan keuangan yang dari negara itu," papar Zen Kastolani.
Bagaimana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Banyuanyar?
Camat Kalibaru, Ahmad Nuril Falah yang ditemui di kantor DPMD menjelaskan, bahwa pihaknya pernah menjadi mediator dan mengundang-hadirkan pihak desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas terkait DD dan ADD.
Menurutnya, ketidak-mampuan Desa Banyuanyar menyerap dana dari pemerintah pusat itu buntut dari perbedaan pilihan politik di desa setempat.
Baca juga:
ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Oleh karena itu dirinya berharap kedua belah pihak mengesampingkan perbedaan tersebut lantaran akibat perseteruan antara keduanya masyarakat Desa Banyuanyar menjadi korban.
"Akibat perseteruan diantara mereka masyarakat jadi korban. Karena otomatis jika tidak diserap dana tersebut akan dikembalikan ke kas Negara," papar Nuril.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes