Pixel Code jatimnow.com

Terganjal Batas Usia, 314 CJH asal Ponorogo Tahun Ini Gagal Berangkat

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Sedikitnya 314 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Ponorogo tahun ini dipastikan gagal terbang ke Arab Saudi. Ini setelah ada pembatasan umur yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji.

"Rencana CJH di Ponorogo berangkat pada tanggal 6 Juni nanti. Yang berangkat ada 194 CJH. Sebanyak 314 CJH belum bisa berangkat," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Muhammad Nurul Huda, Rabu (25/5/2022).

Dia menjelaskan yang tidak bisa berangkat itu karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi. Juga ada aturan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang kuota yang sangat terbatas.

"Sedangkan pemerintah Arab Saudi menginginkan ada pembatasan usia," jelasnya.

Huda menyebutkan mereka yang gagal tahun ini diprioritaskan berangkat pada tahun depan. Tahun ini sementara usianya maksimal hanya 65 tahun.

"Berhubungan dengan pandemi yang berubah jadi endemi. Juga cuaca ekstrem 48-50 derajat pada musim haji. Pemerintah Arab Saudi punya kebijakan. Indonesia punya KMA (Keputusan Menteri Agama) terkait kuota tadi," urainya.

Baca juga:
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya

Menurutnya, mereka yang gagal murni karena aturan. Bukan karena mereka belum melunasi ongkos naik haji (ONH).

"Jemaah haji sudah siap semua. Sejak 11-12 tahun lalu daftarnya," benernya.

Untuk vaksin, semua CJH Kabupaten Ponorogo sudah selesai. Terlebih waktu ada dari Menteri Agama 1 juta vaksin.

Baca juga:
UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda

"Seluruh jemaah untuk segera vaksin. Booster juga sudah. Tinggal PCR saja, satu hari sebelum keberangkatan," pungkasnya.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.