Pixel Code jatimnow.com

Penyaluran Bantuan di Lamongan Kini Lebih Efisien Melalui Kartu YES, Apa itu?

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Penyerahan bantuan kepada salah satu penerima manfaat melalui Kartu YES (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow.com)
Penyerahan bantuan kepada salah satu penerima manfaat melalui Kartu YES (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Penyaluran bantuan dari Pemkab Lamongan ke warga kini lebih efisien. Dengan hadirnya inovasi Kartu YES (Yakin SEmua Sejahtera), bisa membantu akselerasi produktivitas masyarakat.

Bertepatan dengan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-453, Kartu YES mulai diperkenalkan. Inovasi tersebut adalah hasil kerjasama dari Pemkab Lamongan dan Bank Jatim yang diharapkan bisa memberdayakan masyarakat Lamongan.

"Melalui Program Yakin SEmua Sejahtera (YES), kami ingin memastikan semua masyarakat yang kurang sejahtera (PPKS) mendapatkan perlindungan sosial," terang Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di sela penyerahan bantuan ke penerima, Kamis (26/5/2022).

Kartu YES mencakup beberapa program, di antaranya program peningkatan pendapatan keluarga penerima manfaat yang diprioritaskan bagi kepala rumah tangga perempuan produktif, serta program bantuan bagi takmir masjid atau pemuka agama di Lamongan.

Baca juga:
BPBD Lamongan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di 2 Kecamatan

"Kemudian pemberdayaan dan bantuan modal usaha kepada 80 kepala rumah tangga perempuan produktif juga telah kami lakukan," turur Pak Yes-sapaan Bupati Yuhronur Efendi.

Tak hanya itu, bantuan pengembangan pengusaha muda melalui bantuan permodalan yang dikemas dalam program Megpreneur juga diserahkan melalui Kartu YES. Ke depan, seluruh bantuan yang berasal dari APBD Kabupaten Lamongan akan disalurkan melalui kartu tersebut.

Baca juga:
KSAL Beri Bantuan Warga Terdampak Gempa Tuban

Tak hanya melalui program Kartu YES, melalui akselerasi program prioritas dan pendekatan pembangunan inklusif dan kolaboratif, Pak Yes juga ingin menghadirkan pembangunan yang merata, bangkit ekonominya dan harmonis warganya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.