Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Begal Antar Kota Diringkus Jatanras Polda Jatim

  Reporter : Erwin Yohanes Farizal Tito
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tiga diantara empat komplotan begal yang beraksi antar kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur.

Tiga pelaku diantaranya berinisial AC (24) asal Pasuruan, HBW (18) asal Jember, dan EAS (26) asal Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus begal antar wilayah dengan tiga pelaku ini, atas sembilan laporan yang masuk sekitar bulan November 2017.

"Jadi mereka ini beraksi sudah lama di sejumlah TKP di beberapa wilayah di Jatim. Terhitung sejak bulan November 2017 lalu ada empat TKP yang dikembangkan, yakni di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Sidoarjo," ujar Barung saat membuka press release di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/7/2018) sore.

Barung mengatakan, modus operandi yang dilakukan keempat pelaku dalam beraksi, secara bergantian dan berpasang-pasangan dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku mencari sasaran di pinggir jalan raya secara acak. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku merampas segala barang berharga milik calon korbannya," kata Barung.

Dari tiga diantara empat pelaku yang berhasil di ringkus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh sepeda motor tanpa surat, kalung emas, ponsel, tiga buah kartu ATM, hingga alat isap sabu.

Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambariyadi Wijaya Ambar menceritakan, pengungkapan kasus itu berawal daripenangkapan seorang pelaku bernama Ade Candra pada Selasa (8/5/2018) lalu.

"Saat kami tangkap, pelaku (Ade) saat itu tengah tertidur di rumah kontrakannya yang berada di Sidoarjo. Selanjutnya, kita kembangkan pada tanggal 5 Juli 2018 dilakukan penangkapan terhadap rekan Ade, yakni berinisial HBW di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar," beber Ambar.

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Tak berhenti sampai disitu, selanjutnya polisi mengembangkan lagi hingga akhirnya dapat meringkus tersangka ketiga, yakni Erditya.

"Untuk tersangka ketiga (Erditya), kami tangkap di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kesamben, Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Ambar menjelaskan motif para pelaku mengincar sasaran barang berharga korban, baik sepeda motor yang terparkir maupun perhiasan yang dikenakan korban.

"Para pelaku menggunakan beberapa cara, diantaranya memepet dan langsung merampas perhiasan korban. Lalu langsung melarikan diri, sedangkan pelaku yang lain berupaya untuk menghalangi korban yang hendak mengejar pelaku yang bertugas sebagai eksekutor," papar Ambar.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

Selain itu, tambahnya. Dari barang bukti alat penghisap sabu yang dapatkan, diduga kuat hasil begalan diperolehnya digunakan untuk berpesta sabu-sabu.

"Dari barang bukti alat sabu yang kita peroleh, hasil dari aksi jahatnya itu digunakan untuk berpesta sabu," pungkas Ambar.

Kini, ketiga kawanan begal itu terancam dikenakan pasal 368 dan 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes