Pixel Codejatimnow.com

Pesta Sabu di Apartemen, Sepasang Muda Mudi Dicyduk Polisi

Barang bukti yang disita petugas.
Barang bukti yang disita petugas.

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Wonocolo mencyduk sepasang muda mudi yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Apartemen High Poin, Jalan Siwalankerto, Surabaya.

Mereka adalah Rendy Riel Hensroyanto (21) pemuda asal Gebang Kidul, Surabaya dan Melisa Sahana Hartanto (27) asal Sukorejo, Blitar. Mereka berdua ditangkap saat melakukan pesta sabu di apartemen.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budo Nurtjahjo menceritakan, sebelum kedua tersangka ditangkap ada seorang perempuan mengaku bernama Monita (66) asal Sukorejo, Blitar datang ke Polsek Wonocolo, meminta bantuan menemui anak kandungnya Melisa Wahana Hartanto, dikarenakan membawa mobil milik ibunya.

"Menurut keterangan dari ibu tersangka, bahwa sejak hari raya kemarin mobilnya dibawa dan tidak dikembalikan. Dengan adanya laporan tersebut anggota TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Wonocolo mendatangi Apartemen High Poin di kamar No 629," terang Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo kepada jatimnow.com, Senin (9/7/2018).

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Ketika pintu kamar diketuk lanjut Budi, penghuni kamar hanya membuka pintunya sedikit untuk mengintip. Kemudian pintu kamar cepat-cepat ditutup kembali dan dikunci.

"Insting anggota mulai curiga, pintu dibuka paksa dan terbuka ternyata di dalam kamar tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang baru saja melakukan pesta sabu-sabu," lanjutnya

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Selanjutnya ke dua orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Wonocolo dari hasil tangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain sebuah bong, pipet yang masih ada sisa sabu-sabunya, sekrop, kompor, korek api, dua buah plastik kecil bekas pembungkus sabu dan sebuah kotak rokok dari besi.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes