Pixel Code jatimnow.com

Mas Dhito Kenalkan Produk Lokal Kediri di Festival Kopi Tanah Air

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito bersulang kopi bersama Kader PDIP dalam Festival Kopi Tanah Air.(Foto: Humas Pemkab Kediri/Jatimnow.com)
Mas Dhito bersulang kopi bersama Kader PDIP dalam Festival Kopi Tanah Air.(Foto: Humas Pemkab Kediri/Jatimnow.com)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito bersama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menikmati kopi asli dari Bumi Panjalu dalam Festival Kopi Tanah Air, Jumat (27/5/2022). Kegiatan secara virtual tersebut untuk menyemarakkan rangkaian HUT ke-49 PDIP.

Bagi Mas Dhito, acara bertajuk uji cita rasa kopi ini menjadi sarana untuk mengenalkan kopi lokal Kabupaten Kediri secara luas.

“Tentunya apa yang menjadi agenda PDI Perjuangan hari ini selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus berupaya untuk mengembangkan kopi di wilayahnya. Terutama kopi yang berada lereng Gunung Kelud dan Gunung Wilis.

Sebagaimana diketahui, bupati muda itu tengah mencanangkan kopi organik sebagai program ekspansi dari program Desa Inovasi Tani Organik (DITO). Targetnya dua tahun mendatang hasil dari progam tersebut sudah siap ekspor.

Baca juga:
Harkanas ke-11, Pemkab Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Konsumsi Ikan

Upaya tersebut dilakukan Mas Dhito karena melihat adanya potensi kopi yang besar di wilayah lereng Gunung Wilis. Dengan luas lahan 35 hektare, tahun depan akan menjadi pusat kopi organik.

Sebagai langkah awal, Mas Dhito menunjuk Desa Jugo sebagai pilot projek. Nantinya kopi organik dikerjakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Senada dengan Mas Dhito, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro berkomitmen untuk membantu menaikkan kelas kopi lokal.

Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi

“Tadi ada yang minum kopi dari Gunung Wilis, Gunung Kelud. Kopi yang kami pakai tadi semua asli Kabupaten Kediri,” katanya.

(ADV)

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.