Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Jual PSK Online, Penjaga Warkop di Surabaya Ditangkap

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito

Surabaya - Pria paruh baya berinisial MJ (49) warga Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Penjaga warung kopi itu ditangkap karena menjajakan salah seorang pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

Dia ditangkap opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Agus Suprayogi saat berada di warung kopi di Jalan Taman Putro Agung, Surabaya, Sabtu (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dia kita tangkap ketika sedang menunggu PSK yang dijajakannya itu sedang melayani pria hidung belang yang menyewa melaluinya," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (1/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan MJ dalam menjajakan jasa seks komersial itu lewat media sosial Facebook, Twitter hingga Instagram.

"Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp. Lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung," bebernya.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Sementara itu, tarif yang dipasang oleh pelaku mulai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta dengan durasi 2 jam. Namun pembagian uang tersebut tak berimbang.

"Dari tarif tersebut sang PSK hanya di beri upah Rp 500ribu dan sisanya menjadi keuntungan pelaku ini," tandasnya.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah handphone sebagai sarana untuk memasarkan PSK dan uang Rp400 ribu.

Akibat perbuatannya MJ dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.