Bangkalan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Madura mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 senilai Rp 175 juta.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal. Di mana sasaran sosialiasi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangkalan.
"Jadi masuk dalam kegiatan sosialisasi. Sosialisiasi pencegahan rokok ilegal, terkait dengan itu nanti audiennya pelaku-pelaku usaha kita datangkan," terang Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Rudi, lokasi sosialisasi berada di kecamatan, sehingga para pelaku usaha didatangkan ke sana. Ada empat kecamatan yang menjadi lokasi sosialisasi, meliputi Tanah Merah, Tragah, Burneh dan Arosbaya.
Baca juga:
Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
"Minggu depan kegiatan sosialisasi mulai jalan. Satpol PP dapat DBHCHT Rp 175 juta. Sebelumnya belum pernah dapat, baru dapat tahun ini," terang Rudi.
Pemkab Bangkalan mendapat alokasi DBHCHT Tahun 2022 sebesar Rp 20,7 miliar. Anggaran itu dibagi kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Bangkalan dengan peruntukan dan penggunaan yang berbeda.
Baca juga:
20 Orang jadi Korban Perlintasan Kereta, KAI Daop 9 Jember Edukasi Pengendara
Adapun OPD yang dapat DBHCHT yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 8,6 miliar; RSUD Syamrabu Rato Ebuh Rp 10 miliar; Satpol PP Rp 175 juta; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Rp 210 juta.
Disusul Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 500 juta; Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah (Diskop UMKM) Rp 175 juta; Dinas Perdagangan Rp 171, 9 juta dan bidang Sekretariat Daerah Rp 862, 8 juta.