Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/6/2022).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di daerahnya.
Sehingga ke depan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.
Saat ini, cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang memiliki lembaga pendidikan berstandar internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.
"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, Perda ini diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren
Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jatim berjumlah kurang lebih 6.651.
Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu, Perda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.
Baca juga:
Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding
Khofifah optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.
"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.
Khofifah menyebut, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Ponpes yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.
Dia pun berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.
Baca juga:
Jember Peringati HSN 2024, Santoso: Santri Harus Jelas Masa Depannya
"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.
Masih kata Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Sebab, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," ujar dia.
"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini," pungkas Khofifah.
URL : https://jatimnow.com/baca-45949-perda-fasilitas-pengembangan-pesantren-di-jatim-disahkan