Pixel Codejatimnow.com

Soal Rekrutmen THL DP2KBPP, Kejari Kabupaten Mojokerto Turun Tangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bakal turun tangan mengusut rekrutmen THL atau honorer di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) yang diduga melanggar aturan.

Korps Adhyaksa tersebut akan melakukan klarifikasi ke beberapa pihak untuk mencari fakta dalam perekrutan THL di DP2KBPP.

"Kita akan koordinasi dengan intel. Kita akan melihat dulu duduk persoalannya seperti apa," terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (14/6/2022).

Rizky menambahkan, semua bentuk persoalan yang ada kaitannya permasalahan dugaan tindak pidana korupsi bakal menjadi atensi khusus bagi lembaganya.

"Kalau memang ada laporan atau informasi, ya akan kita tindaklanjuti. Bisa itu dari dumas (pengaduan masyarakat) atau pun lainnya," terangnya.

Baca juga:
Agar Harga Tembakau Terus Naik, Petani di Mojokerto Dengarkan Pesan Bupati Ikfina Ini

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan sejumlah uang dalam rekrutmen THL itu.

"Masih kita dalami, pemeriksaan masih berlanjut. Total ada 17 yang sudah kami mintai keterangan. 8 orang THL dan lebihnya statusnya ASN. Ini belum termasuk kepala dinas dan sekretarisnya," beber Poedji.

Menurut Poedji, Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko dan Sekretaris Siti Asiah bakal segera diperiksa.

Baca juga:
Agar Harga Tembakau Meningkat, Bupati Ikfina Sampaikan Pesan Ini

"Akan kita panggil terakhir," pungkasnya.

 

DPRD Sampang Soroti Penutupan Wisata Goa Lebar
Peristiwa

DPRD Sampang Soroti Penutupan Wisata Goa Lebar

"Pemkab tidak memiliki dasar apapun terkait penutupan wisata Goa Lebar. Kenapa demikian, karena tidak ada kajian pengamat yang mengatakan itu bahaya," ujar Moh. Iqbal Fathoni.